Alhamdulillah, Habib Rizieq Shihab Akan Bebas...

Alhamdulillah, Habib Rizieq Shihab Akan Bebas... - GenPI.co
Alhamdulillah, Habib Rizieq Shihab Akan Bebas... - Habib Rizieq Shihab. Foto: JPNN.com/GenPI.co

"Untuk vonis 8 bulan ini, Habib Rizieq akan close, akan bebas tanggal 8 Agustus. Tetapi jangan lupa masih ada kasus (kabar bohong hasil tes usap) RS Ummi. Tapi untuk kasus Petamburan masa penahanan 8 bulan itu akan habis sejak tanggal 12 Desember sampai tanggal 8 Agustus. Jadi, tanggal 8 Agustus bebas," bebernya.

Akademisi ini membeberkan, sebenarnya, banding yang diajukan kubu Habib Rizieq merupakan respons atas banding yang lebih dulu diajukan JPU.

Menurut Refly Harun, mekanisme itu merupakan sesuatu yang umum dalam sebuah perkara.

BACA JUGA:  Analisis Peneliti: Jika Presiden Jokowi Diganti, Ini yang Terjadi

"Ini mekanisme yang umum saja agar mereka jangan hanya menjadi defender, pemain bertahan. Karena kalau mereka (kubu HRS) banding, mereka juga mengajukan memori banding. Jadi tidak hanya menjadi pihak yang kontra memori banding tapi menjadi pihak yang menyerang juga. Makanya dalam kasus Petamburan ketika Jaksa menyatakan banding, mereka juga banding," jelas Refly Harun.

Maka, menurut Refly Harun, vonis penjara 8 bulan sebagaimana putusan hakim PN Jakarta Timur merupakan hukuman yang masuk akal.

BACA JUGA:  Geprek Jahe Campur Daun Pandan Khasiatnya Dahsyat, Siap Goyang

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menghukum 8 bulan, jadi hukuman 8 bulan itu adalah hukuman yang rasionable," ujar Refly Harun.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya