Gugatan 3 Mantan Kader Partai Demokrat, Mehbob: Sudah Kedaluarsa

Gugatan 3 Mantan Kader Partai Demokrat, Mehbob: Sudah Kedaluarsa - GenPI.co
Gugatan 3 Mantan Kader Partai Demokrat, Mehbob: Sudah Kedaluarsa - Partai Demokrat (foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat (PD) mempertanyakan gugatan tiga orang mantan kadernya atas SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tentang AD/ART Partai Demokrat.

Tiga orang mantan kader yang dimaksud adalah Ajrin Dwila, Yosef Badeoda, dan Hasim Husein.

Selain itu, SK Menkumham nomor 09 dan 15 tersebut juga menegaskan bahwa kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025 ada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.

BACA JUGA:  Analisis Peneliti: Jika Presiden Jokowi Diganti, Ini yang Terjadi

Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan bahwa ketiga orang tersebut sudah ketinggalan kereta.

Mehbob bahkan menilai gugatan ketiga bekas kader tersebut sudah kedaluarsa dan sia-sia.

BACA JUGA:  Geprek Bawang Putih Tunggal Khasiatnya Mencengangkan, Siap Goyang

Pasalnya, SK Menkumham sudah terbit dalam Lembaran Berita Negara sejak tanggal 15 Februari 2021.

"Sudah kedaluarsa. Gugatan ini ibarat mengejar kereta yang sudah jalan. Percuma," jelas Mehbob dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8).

BACA JUGA:  Geprek Jahe Campur Daun Pandan Khasiatnya Dahsyat, Siap Goyang

Menurut Mehbob, secara hukum, memang ada kesempatan untuk menyampaikan keberatan dalam waktu 90 hari sejak diterbitkan dalam Berita Negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya