Hensat lantas mengungkapkan kasus korupsi bantuan sosial dari mantan Mensos Jualiari bukan hal yang biasa.
Sebab, kata dia, pemotongan vonis penjara Juliari sangat menyakitkan bagi masyarakat yang terdampak.
"Ini bansos, loh, bukan hal sepele. Jadi, dia memanfaatkan kesenangan pribadi saat masyarakat susah," imbuhnya.
BACA JUGA: Sujiwo Tejo Ucap Pinangki, Isinya Bikin Kaget
Seperti diketahui, Juliari divonis 11 tahun penjara yang sebelumnya dikabarkan akan mendapat hukuman mati.
Sedangkan ketiga terpidana lainnya, Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan Edy Prabowo juga mendapat diskon hukuman. (*)
BACA JUGA: Mengejutkan! Tersangka Korupsi Jaksa Pinangki Masih Digaji Negara
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News