Maaf, Hingga 30 Hari ke Depan Habib Rizieq Belum Bisa Bebas

Maaf, Hingga 30 Hari ke Depan Habib Rizieq Belum Bisa Bebas - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. Foto: JPNN.com

“Belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda,” kata pengacara Habib Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta, Senin (9/8/2021).

Ichwan menjelaskan masa penahanan Habib Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung memang sudah habis.

Hanya, kata Ichwan, Habib Rizieq harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS Ummi.

BACA JUGA:  Pengakuan Kuasa Hukum Habib Rizieq Mengejutkan, Sebut Rp 20 Juta

“Harusnya memang bebas beliau hari ini,” tuturnya.

Itu lantaran di perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

BACA JUGA:  Aziz Yanuar Bilang, Habib Rizieq Harusnya Bebas Hari ini

"Dan karena sudah habis masa penahanannya," tambahnya.

Namun kenyataan berkata lain. Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. "Sungguh zalim,” kata Ichwan. (*)

BACA JUGA:  Mendadak Aziz Yanuar Blak-blakan: Habib Rizieq Besok Bebas

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya