
"Dan sekarang bahkan sudah divonis di pengadilan tingkat pertama, serta diperkuat di tingkat banding, apakah perlakuan apple to apple tersebut, termasuk seperti kata Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin, tangkap Presiden Jokowi," jelas Refly Harun.
Refly Harun mengatakan, jika berbicara mengenai konsep hukum tata negara, presiden itu adalah jabatan orang nomor satu di Republik Indonesia.
"Dia mendapatkan privilege, tapi bukan berarti privilege untuk melakukan pelanggaran, tidak. Tapi privilege dalam proses hukum, jadi presiden itu tidak bisa diproses hukum biasa selama dia menjabat," tegas Refly Harun.
BACA JUGA: Suara Lantang Pentolan PA 212 Mengejutkan, Seret Menteri Yaqut
Namun, menurut Refly Harun, presiden bisa diproses hukum dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh konstitusi yaitu impeachment atau pemakzulan.
"Yang didahului dengan misalnya penggunaan hak angket DPR dan hak angket ini adalah hak penyelidikan oleh DPR karena ada dugaan presiden sudah melakukan pelanggaran hukum," jelasnya.
BACA JUGA: Geprek Jahe Campur Daun Pandan Khasiatnya Dahsyat, Siap Goyang
Setelah itu, tinggal dikontruksikan jenis pelanggarannya lalu ditindaklanjuti. Apakah setelah terbukti ditindaklanjuti dengan hak menyatakan pendapat.
"Ataukah cukup, ya sudahlah diperingatkan saja presiden dan misalnya aparatnya agar tidak mengulangi hal seperti ini lagi," pungkas Refly Harun.(*)
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Sirih Khasiatnya Dahsyat Banget, Sangat Cespleng
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News