
“Pelanggaran HAM dalam proses alih pegawai KPK menjadi ASN merupakan tamparan keras dihari kemerdekaan kita,” terang Mardani Ali Sera.
Khususunya, menurut Mardani Ali Sera, pada aspek pemberantasan korupsi, mengingat fakta dan bukti telah menunjukkan bahwa ada permasalahan yang jauh lebih luas pada tubuh KPK.
“Temuan ini juga membuka sisi lain dari TWK yang tidak hanya bermasalah pada aspek administrasi saja, akan tetapi 11 pelanggaran HAM yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap dia.
BACA JUGA: Isu Label Taliban di Tubuh KPK, Komnas HAM Lempar Kritik Tajam
Menurutnya, hal ini akan berdampak pada berbagai konvensi internasional.
Oleh karenanya, Mardani Ali Sera meminta pihak terkait untuk segera menindaklanjuti polemik tersebut.
BACA JUGA: Pelanggaran HAM di KPK Jadi Tamparan Keras di Hari Kemerdekaan RI
“Jika dilihat, ini sekaligus mengkonfirmasi kecurigaan masyarakat serta Ombudsman yang jauh-jauh hari sudah menyatakan ada pelanggaran dalam TWK. Sudah saatnya Ombudsman mengeluarkan rekomendasinya,” tutur Mardani Ali Sera.(*)
BACA JUGA: Komnas HAM Sampaikan Hal Penting Soal Pegawai KPK
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News