Inilah yang Akan Terjadi Jika Pemilu 2024 Ditunda

Inilah yang Akan Terjadi Jika Pemilu 2024 Ditunda - GenPI.co
Ilustrasi Pemilu. Foto: JPNN.com/GenPI.co

Kendati demikian, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada 2024.

Menurutnya, KPU sebagai lembaga penyelenggara akan taat menjalankan perintah peraturan perundang-undangan.

"Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024," tandsanya. (*)

BACA JUGA:  Boni Hargens Mendadak Angkat Suara: Kalau Tidak Ada Pemilu 2024..

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya