Ingin HRS Bebas, Aziz Yanuar Layangkan Surat Pembatalan Penahanan

Ingin HRS Bebas, Aziz Yanuar Layangkan Surat Pembatalan Penahanan - GenPI.co
Aziz Yanuar. Foto : GenPI.co

GenPI.co - Kuasa hukum eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar bersama timnya menghadap ke Mahkamah Agung (MA). Kedatangannya untuk melayangkan surat permohonan pembatalan perpanjangan masa penahanan terhadap Rizieq.

"Kami tidak bosan-bosan untuk menegaskan dan mengulangi bahwa tindakan penetapan penahanan IB-HRS adalah bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum, cacat prosedur, administrasi, dan sangat jauh dari nilai-nilai keadilan," ujar Aziz Yanuar melalui pesan di WhatsApp kepada GenPI.co, Kamis (18/8).

Penahanan IBHR itu melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

BACA JUGA:  Berupaya agar Habib Rizieq Bebas, Aziz Yanuar Tempuh Langkah Ini!

Dia menyebut bahwa Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak memiliki kewenangan dalam menuntaskan masa tahanan kliennya.

"Hal tersebut sangat jelas karena surat dimaksud melanggar prosedur dan administrasi serta hukum sebagaimana ditentukan oleh Pasal 27 ayat (1) KUHAP," jelasnya.

BACA JUGA:  Mendadak Aziz Yanuar Blak-blakan: Habib Rizieq Besok Bebas

Dia menuturkan dalam pasal tersebut berisi yang berwenang untuk mengeluarkan surat tersebut adalah Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara bukan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi.

Melalui keterangan yang diterima GenPI.co, pihaknya mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Yang mana berisi pengadilab dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya