Ingin HRS Bebas, Aziz Yanuar Layangkan Surat Pembatalan Penahanan

Ingin HRS Bebas, Aziz Yanuar Layangkan Surat Pembatalan Penahanan - GenPI.co
Aziz Yanuar. Foto : GenPI.co

Selanjutnya, untuk  Pasal 30 (1) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985.

Pasal itu berisi tentang Mahkamah Agung yang menyebu bahwa MA dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-Pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena  tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.

"Oleh karena itu, kami telah dan akan menempuh berbagai prosedur hukum yang dimungkinkan untuk menggapai keadilan terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab," tegasnya.

BACA JUGA:  Berupaya agar Habib Rizieq Bebas, Aziz Yanuar Tempuh Langkah Ini!

Pengacara muda itu menyakini bahwa permohonan pembatalan atas surat penetapan penahanan dimaksud kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya