
Namun, saat jaksa mengajukan kontra memori kasasi, yang menurut Aziz dilarang menurut hukum, malah diterima.
“Penegakan hukum diskriminatif luar biasa keji. Keadilan diinjak-injak sesukanya. Kezaliman sudah brutal dan memalukan,” tutur Aziz.
Seperti diketahui, Habib Rizieq mestinya bebas pada 9 Agustus lalu usai menjalani masa hukuman delapan bulan untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.(cuy/jpnn)
BACA JUGA: Novel Pengin Jadi Wapres, Aziz Yanuar: Sekalian Saja Presiden
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News