
Menurut Haris Azhar, hal tersebut menjadi sebab, tapi bukan tiga periode, jadinya 30 tahun agar bisa mengenakan baju adat secara merata.
"Dan amandemen kelima nanti ada pasal tentang kewajiban bagi presiden melindungi masyarakat adat bukan mengesahkan RUU masyarakat adat, tapi kewajiban presiden melindungi masyarakat adat dengan cara menggunakan adat mereka," pungkas Haris Azhar.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News