Menag Tegas! Penghina Nabi Muhammad Bisa Dipidana

Menag Tegas! Penghina Nabi Muhammad Bisa Dipidana - GenPI.co
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Foto: Dok. Kemenag

"Bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan," tambahnya.

Kementerian Agama, menurut Menag, terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama.

Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.

BACA JUGA:  Doa Menag Yaqut di Upacara HUT ke-76 RI, Indah dan Menggetarkan

Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.

“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kemenag Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik Mulai Agustus 2021

Itu dimaksudkan agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang meneguhkan keimanan umat, mencerahkan dan inspiratif. (*)

 

BACA JUGA:  Libur Tahun Baru Islam 2021 Diundur, Begini Penjelasan Kemenag

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya