Menag Tegas! Penghina Nabi Muhammad Bisa Dipidana

Menag Tegas! Penghina Nabi Muhammad Bisa Dipidana - GenPI.co
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Foto: Dok. Kemenag

GenPI.co - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tegas soal penghina Nabi Muhammad. Siapa pun dia, Menag menyebut ini bisa dipidana.  

Sorotan Menag langsung mengarah ke ceramah yang dilakukan youtuber dengan channel Muhammad Kece. 

Dalam ceramah yang viral di media sosial itu, Muhammad Kece dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW dan agama Islam.

BACA JUGA:  Doa Menag Yaqut di Upacara HUT ke-76 RI, Indah dan Menggetarkan

Selain itu, Muhammad Kece juga mengatakan kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan.

Dia bahkan menyebut itu bisa menimbulkan paham radikal.

BACA JUGA:  Kemenag Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik Mulai Agustus 2021

Muhammad Kece juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

"Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin," kata dia dalam video di youtubenya dengan judul Kitab Kuning Membingungkan.

BACA JUGA:  Libur Tahun Baru Islam 2021 Diundur, Begini Penjelasan Kemenag

Video ini diunggah pada 19 Agustus 2021. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merespons hal ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya