Menag Tegas! Penghina Nabi Muhammad Bisa Dipidana

Menag Tegas! Penghina Nabi Muhammad Bisa Dipidana - GenPI.co
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Foto: Dok. Kemenag

Dia mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana.

Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian,” kata Menag Yaqut di Jakarta, Minggu, 22 Aguatus 2021.

BACA JUGA:  Doa Menag Yaqut di Upacara HUT ke-76 RI, Indah dan Menggetarkan

Ini disebut Menag termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan.

BACA JUGA:  Kemenag Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik Mulai Agustus 2021

Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing.

“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Libur Tahun Baru Islam 2021 Diundur, Begini Penjelasan Kemenag

Di tengah upaya penanganan pandemi covid-19, semua pihak diminta fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya