
Akademisi itu pun menjelaskan, untuk membubarkan sebuah partai politik harus jelas kesalahannya.
"Hanya memang mekanisme pembubaran partai politik di Indonesia adalah monopoli pemerintah," ungkapnya.
Tak hanya itu, yang bisa membubarkan partai politk itu hanyalah pemerintah dan putusannya melalui Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA: Kayu Manis Campur Madu Bikin Wanita Ketagihan, Suami Minta Lagi
"Jadi, pemerintah mengajukan permohonan pembubaran partai politik, kemudian Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan," jelas Refly Harun.
"Alasannya karena azaz, visi misi, program kegiatan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Itu memang kalimat yang relatif sekali. Bertentangan dengan pancasila itu apa sih, bertentangan dengan UUD 1945 itu apa sih," sambungnya.
BACA JUGA: Daun Kemangi Campur Madu Bikin Pria Dahsyat, Goyang Sampai Subuh
Hal tersebut juga pernah dikatakan Refly Harun di depan majelis hakim yang memperkarakan Habib Rizieq Shihab.
"Makanya saya menentang pembubaran FPI, karena menurut saya tidak jelas apa alasan membubarkan FPI. Tidak bisa disandarkan dengan kejadian lalu-lalu, karena untuk kegiatan lalu-lalu oknum-okumnya kan sudah dimintai pertanggungjawaban. Nah, ini kan pertanggung jawaban organisasional. Apa soalnya," ungkap Refly Harun.
BACA JUGA: Nasibnya Bakal Terang Benderang, 4 Shio Ini Bisa Kaya Mendadak
"Jadi, sama seperti PDIP ini tidak bisa juga main bilang bubarkan-bubarkan. Harus ada alasannya," imbuhnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News