Dalam pernyataan sikap tersebut, mereka beranggapan semua kasus protokol kesehatan yang didakwakan ke HRS tidak masuk ranah hukum pidana, apalagi vonis penjara.
Oleh karena itu, HRS seharusnya bebas murni demi hukum tanpa syarat apa pun.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News