Palu MA Keras, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup

Palu MA Keras, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup - GenPI.co
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat. FOTO: Antara

GenPI.co - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kedua terdakwa itu tetap divonis seumur hidup dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

"Tolak JPU dan terdakwa," demikian tertulis dalam amar putusan kasasi seperti termuat dalam laman Mahkmamah Agung RI, Rabu (25/8).

BACA JUGA:  Ketum Parpol Bertemu Jokowi di Istana, Reshuffle makin Dekat

Dalam laman tersebut disebutkan tanggal putusan kasasi adalah pada 24 Agustus 2021 oleh majelis hakim yang terdiri atas hakim Eddy Army, Ansori, dan Suhadi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupisi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020 menyatakan bahwa Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah dan divonis penjara seumur hidup ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 6 triliun.

BACA JUGA:  Zoya Amirin Ungkap Cairan Pria Per 2 Jam, Hasilnya Mencengangkan

Heru Hidayat juga dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar RpRp16,807 triliun.

Dalam perkara tesebut, Benny Tjokrosaputro mendapat keuntungan sebesar Rp6.078.500.000.000,00.dan Heru Hidayat mendapatkan keuntungan Rp10.728.783.375.000,00.

BACA JUGA:  Lihat Nih, Tampang Muhammad Kece Tiba di Mabes Polri

Heru Hidayat menggunakan uang keuntungan dari Jiwasraya untuk pembayaran kasino di Resort World Sentosa, Marina membuat kapal pinisi Bira Sulawesi Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya