Penipu Ulung Alex Wijaya Bakal Dijerat TPPU

Penipu Ulung Alex Wijaya Bakal Dijerat TPPU - GenPI.co
Terdakwa Alex Wijaya saat sidang di PN Jakarta Utara. FOTO: GenPI.co

“Coba bayangkan, selama kurun waktu tahun 2014-2019 uang Rp 22 miliar dikuasai terdakwa Alex Wijaya dan bahkan dalam pledoinya juga disebut adanya Rp 6,5 miliar yang belum dikembalikan kepada saksi (korban), tetapi masih berani minta bebas? Teorinya dari mana?” ujar Rumondang penuh keheranan.

Ya. Dalam sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa pada Kamis pekan lalu, Alex Wijaya dan Ng Meiliani memang minta dibebaskan.

Dalam repliknya Rumondang mengurai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang sudah disampaikan pada surat tuntutan.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Bakal Digoyang Interpelasi Formula E


“Jika Terdakwa mendalilkan kepailitan dan menyebutkan bahwa saksi Nety sebagai kreditur concuren adalah peristiwa berbeda. Itu sudah peristiwa berbeda ya,” tambah Rumondang Sitorus.

Atas dasar bukti dan fakta, Alex Wijaya disebut-sebut bakal diadili lagi di PN Jakarta Utara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Ustaz Yahya Waloni di Rumahnya

"Kaitannya dengan uang Rp 22 miliar ini pula," ungkap Rumondang.

Lebih dari itu, soal uang Rp 6,5 miliar Alex Wijaya juga akan didudukkan di kursi pesakitan. Bahkan terkait uang sekitar Rp 400 miliar yang menjerat Alex sedang berproses hukum.

BACA JUGA:  Dokter Boyke Bongkar Fakta Wanita Punya Kelainan di Ranjang, Duh

"Kalau ini kaitannya dengan bank swasta," paparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya