Penipu Ulung Alex Wijaya Bakal Dijerat TPPU

Penipu Ulung Alex Wijaya Bakal Dijerat TPPU - GenPI.co
Terdakwa Alex Wijaya saat sidang di PN Jakarta Utara. FOTO: GenPI.co

Celakanya, masih ada lagi korban penipuan yang diduga dilakukan Alex Wijaya.

"Banyak korban terdakwa yang saat ini berproses hukum. Tapi belum tentu saya nanti jaksanya," pungkas Rumondang.

Seperti diketahui, JPU Rumondang Sitorus mendakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani telah melakukan tindak kejahatan penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP terkait investasi senilai Rp 22 miliar lebih.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Bakal Digoyang Interpelasi Formula E

Awalnya Alex Wijaya dan Ng Meiliani menawarkan investasi ke PT. Innopack dengan keuntungan sangat menggiurkan kepada korban.

Tertarik untung besar, wanita pengusaha itu akhirnya menggelontorkan dananya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Ustaz Yahya Waloni di Rumahnya

Dia percaya, terlebih Alex Wijaya sempat mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang mengenal banyak petinggi negara.

Namun keuntungan dari dana investasi itu hanya tinggal janji hingga akhirnya kasus tersebut berlanjut ke meja hijau.

BACA JUGA:  Dokter Boyke Bongkar Fakta Wanita Punya Kelainan di Ranjang, Duh

Dalam persidangan yang dipimpin dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun dengan anggota Rudi F Abbas dan Tiaris Sirait. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya