Luhut Dituding Ikut Bisnis di Papua, Refly: Konsekuensi Jabatan

Luhut Dituding Ikut Bisnis di Papua, Refly: Konsekuensi Jabatan - GenPI.co
Pakar hukum tantan negara Refly Harun. (Foto: YouTube/Refly Harun)

Kendati demikian, dirinya tidak menyalahkan Luhut atas langkah keras tersebut.

Menurut Refly, pilihan untuk menggugat, somasi, dan ultimatum tidak bisa dihalangi karena menjadi hak.

Dia sekali lagi menegaskan bahwa menjadi pejabat publik bukanlah hal yang mudah.

BACA JUGA:  Gerakan Senyap KPK Sungguh Mematikan, Bupati di Jatim jadi Target

“Kalau dia menerima bantuan jasa secara gratis bisa dianggap sebagai gratifikasi, terlebih lagi kalau menerima bantuan jasa atau barang,” ujar Refly Harun.(*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya