Ketua Dewas KPK Sebut Sanksi Lili Patanuli Tak Usah Diperdebatkan

Ketua Dewas KPK Sebut Sanksi Lili Patanuli Tak Usah Diperdebatkan - GenPI.co
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: @didiklpambudi/Tangkap layar akun twitter

GenPI.co - Dewan Pengawas (Dewas) Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar melanggar kode etik. Itu terkait kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa Dewas telah menetapkan Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang memiliki perkara. 

Menurut Tumpak, Lili sudah sepantasnya menerima hukuman dan saksi. Oleh sebab itu pihaknya akan memotong gaji Lili sebesar 40 persen selama 12 bulan atau 1 tahun.

BACA JUGA:  Kader Parpolnya Kena OTT KPK, Begini Respons Sekjen NasDem

“Seperti diketahui, bahwa dalam peraturan dewas ada sanksi berat, sedang, dan ringan. Sanksi berat terdiri dari 2 hal,” ujar Tumpak dalam live YouTube KPK yang dipantau GenPI.co, Senin (30/8). 

“Pertama pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan, kedua, diminta untuk mengundurkan diri,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Lili Patanuli Langgar Kode Etik KPK, Dipotong Gaji

Menurutnya, majelis telah berpendapat bahwa hukuman dan saksi berupa pemotongan gaji yang diberikan kepada Lili sudah memadai. 

“Jadi tidak perlu diperdebatkan, karena itu adalah hasil musyawarah majelis sesuai dengan keyakinan dari majelis dewas,” tandasnya.

BACA JUGA:  10 Pejabat di Probolinggo Diciduk KPK, Ada Bupati Cantik

Seperti diketahui, sebelumnya laporan terhadap Lili dilayangkan Novel Baswedan, mantan Direktur PJKAKI KPK Sujanarko, dan penyidik Rizka Anungnata. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya