Jaksa Beberkan Fakta Sidang Penipuan Alex Wijaya

Jaksa Beberkan Fakta Sidang Penipuan Alex Wijaya - GenPI.co
Terdakwa bapak dan anak, Alex Wijaya dan Ng Meiliani saat jalani sidang di PN Jakarta Utara. FOTO: Genpi.co

Dia beralasan karena terdakwa Alex Wijaya di dalam persidangan mengakui sendiri belum pernah mengembalikan uang korban Rp 22 miliar sejak tahun 2013 dan 2014 hingga tahun 2019 saat PT Innopack pailit.

"Perbuatan Alex Wijaya dan Ng Meilani sepenuhnya pidana. Tidak ada sama sekali unsur perdatanya," tambahnya.

Bahkan, lanjut Rumondang, diluar Rp 22 miliar tersebut Alex Wijaya juga mengakui telah menerima uang Rp 6,5 miliar dari korban Nety.

BACA JUGA:  Polisi Bubarkan Bonek di Stadion Cikarang Bekasi

“Coba bayangkan, selama kurun waktu tahun 2014-2019 uang Rp 22 miliar dikuasai terdakwa Alex Wijaya dan bahkan dalam pledoinya juga disebut adanya Rp 6,5 miliar yang belum dikembalikan kepada saksi (korban)," ujar Rumondang.

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda replik Rumondang mengurai perbuatan terdakwa, bahwa terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang sudah disampaikan pada surat tuntutan.

BACA JUGA:  Jika Refly Harun Jadi Presiden, Akan Lakukan Ini Kepada Luhut

Rumondang optimis dakwaan dan tuntutannya akan dikabulkan hakim. Atas dasar bukti dan fakta, Alex Wijaya disebut-sebut bakal diadili lagi di PN Jakarta Utara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kaitannya dengan uang  Rp 22 miliar ini pula," ungkap Rumondang.

BACA JUGA:  Lili Patanuli Langgar Kode Etik KPK, Dipotong Gaji

Lebih dari itu, soal uang Rp 6,5 miliar Alex Wijaya juga akan didudukkan di kursi pesakitan. Bahkan terkait uang sekitar Rp 400 miliar yang menjerat Alex sedang berproses hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya