Tetap Divonis 4 Tahun Penjara, Sebegini Kekuatan HRS di 2024

Tetap Divonis 4 Tahun Penjara, Sebegini Kekuatan HRS di 2024 - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab (HRS). Foto: ANTARA

GenPI.co - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menolak permohonan banding Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), pada Senin (30/8).
 
Dengan demikian, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus tes swab RS Ummi Bogor.
 
Artinya, Habib Rizieq masih akan berada di dalam penjara saat Pilpres 2024 berlangsung. 
 
Lalu, apakah Habib Rizieq masih memiliki kekuatan politik di dalam penjara dan berpengaruh pada Pilpres 2024? 

Terkait hal ini, pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Zaki Mubarak membeberkan analisisnya.

"Jika dia sedang menjalani hukuman, pengaruhnya berkurang, tetapi tidak hilang," ujar Zaki kepada GenPI.co, Senin (30/8). 
 
Zaki meyakini bahwa Habib Rizieq masih mempunyai banyak pengikut dan tidak sedikit yang militan. 
 
Zaki menambahkan, pengaruh Habib Rizieq sedikit banyak ditentukan oleh ada atau tidaknya kepemimpinan baru yang solid dan militan yang mampu menyatukan para pengikutnya. 
 
"Sosok pemimpin baru itu, juga harus mampu merepresentasikan suara dan kepentingan Habib Rizieq di ruang publik," jelasnya 
 
Sebelumnya, Habib Rizieq divonis 4 tahun bui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus swab test di RS Ummi Bogor.

BACA JUGA:  Pakar Hukum Bongkar Vonis Habib Rizieq: Tidak Masuk...

Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, sehingga menimbulkan keonaran. (*) 

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya