HRS Tetap Divonis 4 Tahun Penjara, Pengamat Singgung Nama Ahok

HRS Tetap Divonis 4 Tahun Penjara, Pengamat Singgung Nama Ahok - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab (HRS). Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), pada Senin (30/8). 

Dengan demikian, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus tes swab RS Ummi Bogor.
 
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Zaki Mubarak angkat bicara terkait vonis tersebut. 
 
Zaki, sapaan akrabnya menilai adanya disparitas atau kesenjangan hukum yang nyata. 
 
"Ketimpangan ini telah membuka mata publik bahwa vonis Habib Rizieq tampaknya lebih kental dengan unsur politis," ujar Zaki kepada GenPI.co, Senin (30/8). 

Zaki menambahkan, sebagian pihak menilai vonis ini sebagai hukuman dan dendam politik atas peranan Habib Rizieq menggagalkan langkah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pilkada DKI 2017.
 
"Yang lain menyatakan ini sebagai cara penguasa melumpuhkan peran dan pengaruh Habib Rizieq terkait Pilpres 2024," jelasnya. 
 
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun bui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus swab test di RS Ummi Bogor.

BACA JUGA:  Pakar Hukum Bongkar Vonis Habib Rizieq: Tidak Masuk...

Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, sehingga menimbulkan keonaran. (*) 

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya