Bambang Widjojanto (BW) Dilaporkan Tim Advokat ke Peradi, Kenapa?

Bambang Widjojanto (BW) Dilaporkan Tim Advokat ke Peradi, Kenapa? - GenPI.co
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkama

GenPI.co — Advokat Indonesia Maju yang merupakan sekumpulan advokat melaporkan Bambang Widjojanto alias BW ke Perhimpunan Advokat Indonesia pimpinan Fauzi Hasibuan di Kantor Peradi, Jakarta Barat, pada Kamis kemarin (13/6).

BW dianggap melakukan pelanggaran kode etik sebagai advokat Indonesia dan melakukan pengucilan kepada lembaga hukum negara yakni Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan ini disampaikan oleh seorang anggota advokat, Sandi Situngkir.

"Pertama, saat BW menerima kuasa dari Prabowo-Sandi masih berkedudukan sebagai pejabat negara yaitu Ketua Bidang Pencegahan Korupsi, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)," kata Sandi di Kantor Peradi, Kamis.

Pasal 3 huruf I terkait Kode Etik Advokat Indonesia berbunyi "Seorang advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan negara (eksekutif, legislatif, dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktik sebagai advokat dan tidak dibenarkan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapa pun atau oleh kantor mana pun dalam suatu perkara yang sedang diproses atau berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut".

Kemudian yang kedua, saat mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK sebagai anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang dianggap merendahkan MK.

Baca juga:

Jelang Sidang MK, Stasiun Gondangdia Normal

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya