BW: Gaji ke-13 dan THR Adalah Bentuk Kecurangan Pemilu

BW: Gaji ke-13 dan THR Adalah Bentuk Kecurangan Pemilu - GenPI.co
Bambang Widjojanto, (BW), ketua tim kuasa hukum pemohon di sidang PHPU, Jumat (14/6) di MK. (Foto: Rizal Kris/GenPI.co)

Lebih lanjut ia mengatakan,  hal itu dapat dengan mudah dilakukan oleh Paslon 01 karena memanfaatkan posisinya sebagai presiden. Patut diduga kecurangan dapat dilakukan secara terstruktur melalui aparat pemerintahan secara kolektif atau bersama-sama.

"Dalam hal ini kecurangan Pemilu dilakukan dengan menjual posisinya sebagai petahana, sebagai pimpinan tertinggi dan dalam kapasitas sebagai kepala pemerintahan yang secara politik atau bersama-sama dengan jajaran menteri serta memanfaatkan jajaran di bawahnya," ujar BW.

Salah satu contoh dugaan  kecurangan adalah pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi PNS, TNI-Polri, serta kenaikan gaji bagi perangkat desa, kelurahan, serta mempercepat beberapa program termasuk skema rumah DP nol persen bagi Polri.

"Kecurangan pemilu ini dilakukan secara sistematis karena tersusun rapi, di antaranya disahkannya dengan instrumen undang-undang APBN dan dasar hukumnya masing-masing," pungkas Bambang. (ANT)

Simak juga video berikut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya