Minta Jokowi Didiskualifikasi, Ini Petitum Prabowo-Sandi ke MK

Minta Jokowi Didiskualifikasi, Ini Petitum Prabowo-Sandi ke MK - GenPI.co
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan). (Sumber foto: Antara)

"Atau memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Papua, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Lampung, sesuai dengan amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

Baca juga:

Jokowi: Proses Hukum di Sidang MK Harus Dihormati

BW di Sidang MK: Ajakan Pakai Baju Putih Langgar Asas Pemilu

"Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU yang baru," ujar Bambang membacakan Petitum.

Kemudian pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.

"Memerintahkan KPU untuk melakukan Audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara khususnya namun tidak terbatas pada Situng, apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," tutur Bambang berdasarkan petitum. (ANT)


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya