Nyanyian Bambang Widjojanto Telak, Seret Gubernur Sumbar Mahyeldi

Nyanyian Bambang Widjojanto Telak, Seret Gubernur Sumbar Mahyeldi - GenPI.co
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Eks wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto angkat bicara soal polemik kasus surat permohonan sponsorship penerbitan buku profil dan potensi Sumatera Barat yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Menurutnya, unsur korupsi dalam surat permintaan sponsor penerbitan buku profil Sumbar yang menggunakan kop dan ditandatangani oleh Gubernur Mahyeldi masih perlu kajian.

"Ada pertanyaan yang muncul apakah surat tersebut terdapat unsur korupsi mengacu kepada pasal 12 huruf e UU Tipikor. Untuk menjawabnya perlu diajukan beberapa pertanyaan yang harus didiskusikan," ujar Bambang dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021) kemarin.

BACA JUGA:  Soroti Surat Gubernur Sumbar, Begini Komentar Bambang Widjojanto

Dia menjelaskan, bila melihat surat penerbitan profil dan potensi Sumbar maka perlu diajukan pertanyaan, apakah surat ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

"Sebab surat itu ditujukan justru untuk kepentingan dan keuntungan pembangunan Sumatera Barat," kata dia.

BACA JUGA:  Bambang Widjojanto Bongkar Buku KPK Dihabisi, Isinya Astaga

Hal ini berkaitan pada pasal 12 huruf e UU Tipikor dinyatakan 'pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri'.

Di sisi lain, Bambang menilai sulit untuk menjelaskan apakah ada unsur melawan hukum atau dugaan penyalahgunaan kewenangan serta adanya kepentingan dari penandatangan surat itu.

BACA JUGA:  Terlalu, Bambang Widjojanto Menghina Lembaga Negara

"Ini perlu diperiksa karena surat itu sudah dikaji dan dirumuskan lebih dulu oleh SKPD di bawahnya yang juga disetujui oleh sekda," tegas dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya