Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Azis Syamsuddin, Ada Apa?

Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Azis Syamsuddin, Ada Apa? - GenPI.co
Ilustrasi KPK. Foto: Instagram @official.kpk

"Nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai," katanya.

Firli Bahuri menegaskan bahwa KPK bekerja berdasarkan bukti-bukti guna mengungkap kebenaran dari peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka.

"Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti. Bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," kata Firli Bahuri, Senin, 6 September 2021.

BACA JUGA:  Bupati Banjarnegara Melawan, Tantang KPK

Firli mengatakan, KPK hanya menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.'

Itu karena KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle dalam menangani perkara.

BACA JUGA:  KPK Didesak Tetapkan Aziz Syamsuddin Sebagai Tersangka

"Artinya seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," ujarnya.

Dia menyebutkan selama ini, pihaknya bekerja dengan berpedoman pada asas-asas pelaksanaan tugas, yaitu menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

BACA JUGA:  Putusan MK Jadi Jalan Terakhir Novel Baswedan Cs di KPK, Duh!

Tidak hanya itu, pimpinan KPK turut memastikan seluruh informasi dari masyarakat akan menjadi perhatian KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya