Eggi Sudjana: Putusan Habib Rizieq di Kasus RS Ummi Pesanan Rezim

Eggi Sudjana: Putusan Habib Rizieq di Kasus RS Ummi Pesanan Rezim - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana membeberkan fakta adanya unsur pesanan dalam putusan kepada eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Pemesannya adalah rezim yang sedang berkuasa," ujar Eggi Sudjana di Jalan Matraman, Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Selain itu, Eggi juga menegaskan tingkat plagiarisme yang dilakukan majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusan eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab perkara Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, sebanyak 95 persen.

BACA JUGA:  Kematian Ustaz Maheer Bikin Eggi Sudjana Khawatir Sekali

"Hanya ganti kata pelaku jadi terdakwa," ungkap Eggi

Timnya berharap adanya keadilan.

BACA JUGA:  Eggi Sudjana Masih Diperiksa Polda Metro Jaya

Selain itu, Eggi menegaskan untuk bidang yudikatif harus tetap dihukum.

Hal yang sama dijelaskan Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan.

BACA JUGA:  Novel Bamukmin Bongkar Kekuatan Habib Rizieq, Dahsyat

Dirinya menuding hakim telah mengcopy-paste dari artikel di laman Hukumonline dan skripsi mahasiswa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya