Suara Lantang Novel Baswedan Mengejutkan, Seret Nama Jokowi

Suara Lantang Novel Baswedan Mengejutkan, Seret Nama Jokowi - GenPI.co
Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Novel Baswedan. Foto: Antara

GenPI.co - Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi terkait Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mereka.

Novel mengaku ikhtiar terakhir saat ini menunggu langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait nasib pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi ASN sebagaimana putusan MA.

"Dari MA yang menyatakan bahwa tindak lanjut dari TMS adalah domain pemerintah, maka selanjutnya hanya menunggu respons dari Presiden Jokowi terkait dengan hal ini," ujar Novel saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).

BACA JUGA:  Tok, Novel Baswedan Cs Gagal Total Jadi ASN

Seperti diketahui, sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak uji materiil terhadap Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.  

Peraturan itu mengatur Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai ASN (Perkom 1/2021).

BACA JUGA:  Putusan MK Jadi Jalan Terakhir Novel Baswedan Cs di KPK, Duh!

Uji materiil Perkom 1/2021 tersebut diajukan dua orang pegawai KPK yaitu Yudi Purnomo dan Farid Andhika.

"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon I Yudi Purnomo dan pemohon II Farid Andhika. Menghukum pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," demikian putusan MA yang diakses di Jakarta, Kamis (9/9/2021) kemarin.

BACA JUGA:  Novel Baswedan: TWK Memang Konstitusional, Tapi Melanggar Hukum

Dalam gugatannya, Yudi dan Farid memohon agar Pasal 5 ayat (4) Perkom 1/2021 dinyatakan bertentangan dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya