Jubir Menteri ATR/BPN Bongkar Kasus Rocky Gerung, Ternyata...

Jubir Menteri ATR/BPN Bongkar Kasus Rocky Gerung, Ternyata... - GenPI.co
Jubir Menteri ATR/BPN Bongkar Kasus Rocky Gerung, Ternyata... - Rocky Gerung. Foto: Instagram/Rocky Gerung

Sementara itu, juru bicara sekaligus staf khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengaku belum membaca surat dari pihak Rocky Gerung.

Namun, dia memberi penjelasan terkait sengketa lahan antara pemilik sertifikat dan penguasaan secara fisik.

"Aturan main soal tanah adalah, seseorang dianggap sebagai pemilik sah jika ia memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat dan, yang paling penting, penguasaan secara fisik," kata Taufiqulhadi kepada wartawan, Kamis (9/9).

BACA JUGA:  Keberuntungannya Bikin Terbelalak, Rezeki 4 Zodiak Masuk Rekening

"Tidak ada gunanya memiliki sertifikat jika tidak menguasai secara fisik," sambungnya.

Taufiqulhadi menyebut jika tanah tersebut dikuasai fisik oleh seseorang, pemilik sertifikat harus berhati-hati dalam bertindak. Langkah yang paling tepat adalah membawanya ke pengadilan.

BACA JUGA:  Daun Mengkudu Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Bikin Terbelalak

"Jika bertahun-tahun tidak menguasai secara fisik, yang justru yang menguasai secara fisik adalah pihak lain, maka pemegang sertifikat harus hati-hati. Tidak boleh bertindak sepihak," kata Taufiqulhadi.

Taufiqulhadi mengungkapkan, jika memang ia merasa sebagai pemegang hak karena ada HGB, maka ia harus meminta pengadilan untuk mengosongkannya.

BACA JUGA:  Air Rendaman Daun Kelor Campur Madu Cespleng, Istri Lemas Bahagia

"Pihak pengadilan yang mengeksekusi. Bukan secara sepihak dengan mengerahkan preman atau Satpol PP," tegas mantan anggota Komisi Hukum DPR RI ini.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya