Demokrat: Pihak Moeldoko Gagal Beri Bukti yang Nyambung

Demokrat: Pihak Moeldoko Gagal Beri Bukti yang Nyambung - GenPI.co
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat (PD) Heru Widodo. (Foto: Dok. Partai Demokrat)

GenPI.co - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat (PD) Heru Widodo mengatakan bahwa setiap upaya dalam menggugat keputusan negara harus dengan tata cara dan penyertaan dokumen yang terlegitimasi.

Hal tersebut disampaikan Heru usai Persidangan Gugatan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait penolakan hasil KLB Deli Serdang, Kamis (16/9).

Menurutnya, dalil-dalil gugatan yang digunakan oleh pihak Moeldoko tidak memenuhi persyaratan mendasar tersebut.

BACA JUGA:  Partai Demokrat Kubu AHY Jalani Sidang Perdana Gugatan Meldoko

“Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres adalah Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham,” ujarnya.

Namun, Heru mengatakan bahwa surat yang disampaikan pihak Moeldoko tak terdaftar di Kemenkumham.

BACA JUGA:  Partai Demokrat Dukung Penuh Sikap Jokowi Melakukan Ini...

“Jadi, sudah tepat keputusan Menkumham menolak untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PD Hinca Pandjaitan memaparkan bahwa hal tersebut sudah diduga oleh pihaknya.

Hinca menjelaskan bahwa di dalam persidangan, pihak Moeldoko tak dapat buktikan dua hal utama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya