Jokowi dan Anies Baswedan Divonis Bersalah di PN Jakarta Pusat

Jokowi dan Anies Baswedan Divonis Bersalah di PN Jakarta Pusat - GenPI.co
Jokowi dan Anies Baswedan Divonis Bersalah di PN Jakarta Pusat - Presiden RI Joko Widodo (jokowi). Foto: instagram @jokowi

GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara mengejutkan mengabulkan permohonan warga untuk sebagian terkait polusi udara Jakarta.

PN Jakarta Pusat memvonis Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri beserta Gubernur DKI Jakarta bersalah atas polusi udara di Ibu Kota Jakarta.

Dalam perkara itu, para penggugat berharap Jokowi beserta jajaran menterinya dan Anies Baswedan tidak mengajukan banding atas putusan ini.

BACA JUGA:  Doa Tembus Langit, Nasib 4 Shio Berubah Total, Siap Kaya Mendadak

Pasalnya, hal tersebut mengingat dari proses pembuktian di persidangan sudah sangat jelas bahwa pemerintah telah melakukan kelalaian dalam mengendalikan pencemaran udara.

Menurut kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara, bahwa putusan yang diambil hakim itu sudah tepat dan bijaksana.

BACA JUGA:  Khasiat Minyak Kelapa Campur Madu Cespleng, Wanita Bisa Ketagihan

"Para tergugat bisa memilih fokus untuk melakukan upaya-upaya perbaikan kondisi udara daripada melakukan hal yang sia-sia seperti upaya hukum perlawanan banding maupun kasasi," jelas Ayu Eza Tiara dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9).

Seperti diketahui, dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum kelima tergugat agar melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

BACA JUGA:  Keberuntungan 4 Zodiak Top, Rezeki Tak Putus Hingga Akhir Bulan

Majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya