Jokowi dan Anies Baswedan Divonis Bersalah di PN Jakarta Pusat

Jokowi dan Anies Baswedan Divonis Bersalah di PN Jakarta Pusat - GenPI.co
Jokowi dan Anies Baswedan Divonis Bersalah di PN Jakarta Pusat - Presiden RI Joko Widodo (jokowi). Foto: instagram @jokowi

Kemudian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga diminta melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi.

Selain itu, Gubernur DKI diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

"Kami juga akan mengawal agar pemerintah betul-betul menuntaskan kewajibannya," jelas Ayu Eza Tiara.

BACA JUGA:  Doa Tembus Langit, Nasib 4 Shio Berubah Total, Siap Kaya Mendadak

Sementara itu, Khalisah Khalid, sebagai salah satu penggugat menilai majelis hakim membuktikan bahwa pengadilan bisa menjadi jalan untuk warga yang ingin mendapatkan keadilan.

"Kami berharap para tergugat tidak mengajukan banding, karena yang kami gugat sesungguhnya adalah untuk kepentingan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara, termasuk generasi mendatang agar mendapatkan kualitas hidup yang baik," ungkapnya.(*)

BACA JUGA:  Khasiat Minyak Kelapa Campur Madu Cespleng, Wanita Bisa Ketagihan

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya