Tak Hanya Sidang MK, Ratna Sarumpaet Juga Jalani Sidang Pembelaan

Tak Hanya Sidang MK, Ratna Sarumpaet Juga Jalani Sidang Pembelaan - GenPI.co
Ratna Sarumpaet jalani sidang pembelaan di PN Jakarta Selatan, Selasa. (Sumber foto: ANTARA/ Citra Maharani Herman)

GenPI.co — Terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik Ratna Sarumpaet menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi atau surat pembelaan yang akan dilakukan oleh pihak Ratna Sarumpaet.

Pada sidang sebelumnya, Ratna dituntut hukuman penjara 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatannya. Menghadapi sidang pembelaan ini, ia telah menyiapkan dua hal yakni pembelaan diri sendiri dan pembelaan dari kuasa hukum.

Kasus hukum ini berawal, Ratna dengan wajah yang lebam mengatakan bahwa dirinya dianiaya oleh orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna juga mengirimkan foto-foto wajah lebamnya yang sebenarnya adalah efek pasca melakukan operasi plastik sedot lemak.

Baca juga:

Yusril: Sengketa Pilpres 2019 Tak Ada Kaitannya dengan Ketuhanan

Alumni 212 Ikuti Instruksi Rizieq Gelar Demo Kawal Sidang MK

Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya