Yusril di Sidang MK: Mari Tunjukkan Kedewasaan

Yusril di Sidang MK: Mari Tunjukkan Kedewasaan - GenPI.co
Kuasa Hukum pasangan O1, Yuzril IZha Mahendra di sidang lanjutan persekngketaan pemilihan umum di MK, Selasa (18/6). (Foto: Rizal Kris/GenPI.co)

Yusril mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk mengadili dan menerima permohonan pemohon terkait hasil pilpres 2019. Yusril juga menjabarkan sejumlah alasan dari pernyataanya.

“Pemohon sejak awal telah sadar bahwa adanya perangkat hukum terkait sengketa PHPU. Tentang dugaan TSM, pemohon membuat permohonan yang tidak jelas dan tidak berdasar. Sehingga permohonan tersebut, tidak layak untuk diterima,” papar Yusril dalam sidang (17/6).

Yusril juga mengatakan bahwa pihak pemohon tidak memahami substansi dan tata cara penyelesaian sengketa PHPU. Sejak awal, pemohon dianggap hanya mencari-cari kesalahan termohon. 

“Dengan dilakukannya perbaikan terhadap sebagian besar poin-poin gugatan, kami melihat bahwa pihak pemohon tidak memahami substansindan tata cara pengajuan dan penyelesaian sengketa PHPU. Kami melihat gugatan pemohon tersebut seharusnya ditolak oleh MK,” kata Yusril.

Pembacaan jawaban atau gugatan oleh pihak terkait dilanjutkan oleh I Wayan Sudirta. Dirinya menjelaskan bahwa gugatan pemohon hanya bersifat asumtif, untuk membangun narasi-narasi kecurangan dalam pilpres 2019.

Simak juga video menarik berikut


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya