56 Pegawai KPK Diberhentikan, Tak Akan Pengaruhi Kinerja Lembaga

56 Pegawai KPK Diberhentikan, Tak Akan Pengaruhi Kinerja Lembaga - GenPI.co
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: JPNN)

GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan pandangannya terkait pemberhentian dengan hormat 56 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemberhentian itu akan dilakukan per 30 September 2021.

Menurut Ngorang, pemberhentian 56 pegawai KPK itu tak akan memengaruhi kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

BACA JUGA:  Novel Baswedan Cs Diberhentikan, Tak Pengaruh Kinerja KPK

“Kinerja KPK tak ditentukan juga dari 56 pegawai KPK itu,” ujarnya kepada GenPI.co, Sabtu (18/9).

Tak hanya itu, Ngorang pun mempertanyakan persepsi bahwa 56 pegawai KPK itu adalah para penyidik terbaik.

BACA JUGA:  Soal Pemberhentian Pegawai KPK, LSAK Singgung Sikap Jokowi

“Lalu, itu penilaian 56 pegawai itu kinerjanya baik dari mana? Siapa yang memberikan penilaian?” tuturnya.

Ngorang pun menilai bahwa salah satu pihak dari 56 pegawai KPK yang diberhentikan itu tak menjalankan tugas dengan baik.

Pasalnya, pihak tersebut tak menyentuh golongan yang dekat dengan mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya