Tok, Kivlan Zen Divonis 4 Bulan Penjara

Tok, Kivlan Zen Divonis 4 Bulan Penjara - GenPI.co
Terdakwa Mayjen Purnawirawan TNI Kivlan Zen di PN Jakarta Pusat. FOTO: Antara

GenPI.co - Terdakwa Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen dijatuhkan vonis empat bulan 15 hari penjara terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Agung mengatakan bahwa Kivlan Zen terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, serta menyimpan suatu senjata api dan amunisi.

BACA JUGA:  Pengakuan Pengacara Habib Rizieq Soal Napoleon, Mengejutkan

Menurut hakim, terdakwa telah melanggar pidana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api, satu pucuk laras panjang, dirampas untuk dimusnahkan," ujar Hakim.

BACA JUGA:  Zoya Amirin Beber Anu Wanita Lagi Kencang, Bikin Pria Penasaran

Dalam pembacaan sidang vonis, majelis hakim menyebutkan ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa, yakni Kivlan Zen pernah bertugas menjaga misi perdamaian dengan Pemerintah Filipina pada 1995-1996.

Serta bertugas saat operasi rahasia dan berjasa pada negara dalam membebaskan WNI yang disandera di Filipina.

BACA JUGA:  Anies Umbar Janji, Katanya Genangan Air di Jakarta Surut 6 Jam

Sementara itu, hal yang memberatkan, yakni terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya