Kapolri Bakal Rekrut 56 Pegawai KPK Jadi ASN, LSAK: Tidak Adil

Kapolri Bakal Rekrut 56 Pegawai KPK Jadi ASN, LSAK: Tidak Adil - GenPI.co
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 56 pegawai nonaktif KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri. 

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri menilai rencana Kapolri itu gegabah dan tidak adil.

"Tidak boleh gegabah karena rekrutmen ASN Polri ada syaratnya," ujar Ahmad kepada GenPI.co, Rabu (29/9). 

BACA JUGA:  Polri Pengin Rekrut 56 Pegawai KPK yang Dipecat, Ini Respons Giri

Ahmad pun mempertanyakan dasar hukum dari niat Kapolri merekrut 56 yang gagal TWK KPK itu.

Dia menambahkan, Kapolri harus menjelaskan secara gamblang alasan dan prosedur di Polri terkait rencana tersebut.

BACA JUGA:  56 Pegawai KPK Jika Dipecat Lalu Gabung Polri? Tak Otomatis, Lo

Hal ini kata Ahmad penting untuk menimbang keadilan bagi seluruh anggota Polri. 

"Kalau kemudian diistimewakan, tentu tidak adil bagi cpns atau pegawai harian lepas (PHL) Polri yang sudah lama, tetapi belum diangkat," kata Ahmad. 

BACA JUGA:  Suara Lantang Mahfud MD, Minta Polemik TWK Pegawai KPK Diakhiri

Tak berhenti di situ, kata Ahmad, sikap gegabah Kapolri ini juga bisa melanggar etika hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya