DPR Beber Masalah Terkait Penentuan Tanggal Pilpres & Pileg 2024

DPR Beber Masalah Terkait Penentuan Tanggal Pilpres & Pileg 2024 - GenPI.co
Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim (Foto: ANTARA)

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menilai ada beberapa permasalahan yang harus diperhatikan dalam menentukan tanggal pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024.

Pertama, tanggal yang ditentukan harus memerhatikan perhitungan jadwal pengesahan hasil pemilu secara final.

“Kedua, penetapan tanggal juga harus memperhatikan jadwal penyelesaian sengketa hasil pemilu,” ujarnya dalam webinar “Sukses Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Tengah Pandemi Covid-19”, Selasa (28/9).

BACA JUGA:  Suara Lantang Anggota DPR Sentil Pangkostrad: Ini Kesalahan Fatal

Luqman mengatakan bahwa penetapan tanggal Pilpres dan Pileg 2024 juga harus memerhatikan proses penentuan calon yang akan mengikuti pilkada pada November 2024.

“Terutama, bagaimana seleksi calon-calon kepala daerah yang akan diusung oleh partai politik dan mereka yang menggunakan jalur independen,” katanya.

BACA JUGA:  Sosok Ini Saingan Terkuat Anies Baswedan di Pilpres 2024

Politisi PKB itu menuturkan bahwa penetapan jadwal yang cukup itu penting untuk dilakukan.

Pasalnya, DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk tak melakukan revisi atas UU Pemilu dan UU Pilkada.

“Kami juga melihat masih ada kekurangan dalam hal yang cukup prinsipil dalam UU tersebut, terutama terkait norma untuk memastikan penegakan hukum atas perkara korupsi di proses pemilu,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya