Terkait Ibukota Baru, DPR Telah Terima Surat Presiden

Terkait Ibukota Baru, DPR Telah Terima Surat Presiden - GenPI.co
Ilustrasi: Ruang Sidang MPR-DPR. (Foto: Antara)

GenPI.co - Dalam kelanjutan proyek Ibukota Baru, DPR RI telah menerima surat presiden (supres) yang melampiri draf rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) dari pemerintah.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR akan menampung seluas-luasnya aspirasi dari rakyat dalam pembahasan perpindahan ibu kota negara.

"Sesuai mekanisme, DPR RI akan menentukan alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU IKN. Dalam pembahasan, DPR akan menampung berbagai aspirasi dari publik mengenai ibu kota baru," kata Puan.

BACA JUGA:  Pemindahan Ibukota Juga Bawa Dampak Bagi Provinsi Sekitar Kaltim

RUU IKN yang disampaikan pemerintah kepada DPR berisi 34 pasal disertai naskah akademik.

RUU itu mengatur soal isi dari Ibu Kota Negara, bentuk organisasi, pengelolaan, hingga tahap-tahap pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara beserta pembiayaannya.

BACA JUGA:  Jusuf Kalla: Pindah Ibukota Negara Butuh 10-20 Tahun

Proyeksi kebutuhan IKN akan dibebankan pada APBN jangka menengah (2021-2024) senilai Rp 90 triliun dan jangka panjang (2025-2045) sebesar Rp 1.118,3 T.

Puan kembali mengingatkan, pemerintah harus terus melakukan sosialisasi terkait pembangunan Ibu Kota Baru yang meliputi aspek regulasi, sampai hal-hal teknis.

"DPR RI akan memaksimalkan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan untuk mengawal rencana pemindahan ibu kota negara dengan terus berkoordinasi dengan pemerintah," ucap mantan Menko PMK itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya