Sebab, menurutnya, ini masuk ke dalam delik umum tanpa perlu aduan.
"Pigai terlihat jelas dari narasinya menebar kebencian dan permusuhan serta provokatif maka sudah sepatutnya di proses hukum," tukasnya. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News