Di Masa Darurat, TNI-Polri Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah

Di Masa Darurat, TNI-Polri Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah - GenPI.co
Ilustrasi - Di Masa Darurat, TNI-Polri Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah. (Foto: Antara)

“Karena semua diganti dalam waktu yang bersamaan, jadi koordinasi awal bisa dilakukan di saat yang bersamaan pula,” tuturnya.

Ngorang pun menilai bahwa sebaiknya pemilu dilakukan secara serentak untuk ke depannya.

“Walaupun secara teknis sulit, karena kepala daerah di Indonesia juga banyak. Namun, jika kita sudah terbiasa, hal itu justru bisa mempermudah sistem pemilu kita,” ungkapnya.(*)

BACA JUGA:  Pentolan Partai Ummat Keluar, Pengamat: Hal Biasa

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya