Eks Petinggi FPI Bebas, PA 212 Mengucap Puji Syukur

Eks Petinggi FPI Bebas, PA 212 Mengucap Puji Syukur - GenPI.co
Para eks petinggi FPI kala mengikuti sidang kasus kerumunan Petamburan. (Foto: Dok. JPNN)

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq Shihab yang menjadi terdakwa perkara pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan dalam pernikahan putrinya dan acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Hakim yang dipimpin Suparman Nyompa kala itu mengganjar Rizieq dan terdakwa lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, dengan hukuman penjara. 

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing delapan bulan dikurangi masa tahanan," ujar Suparman. (*)

BACA JUGA:  Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan, Novel PA 212 Dukung Penuh

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya