
GenPI.co - Ketua Presidium Alumni (PA) 212 Aminudin menyoroti penolakan MA terkait permohonan kasasi jaksa atas vonis 8 bulan penjara terhadap eks petinggi FPI.
Dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat itu Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi yang dihukum delapan bulan penjara.
Kecuali Habib Rizieq, lima terdakwa lainnya dinyatakan bebas pada Rabu (6/10).
BACA JUGA: Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan, Novel PA 212 Dukung Penuh
Aminudin mengucap syukur atas dibebaskannya para mantan petinggi FPI (Front Pembela Islam) tersebut.
"Sikap kami, Presidium Alumni 212 mengucap puji syukur kepada Allah, bahwa keadilan masih ada di bumi Indonesia," ucap Aminudin kepada GenPI.co, Rabu (6/10).
BACA JUGA: Taliban Disebut Mengispirasi Teroris, Pengamat Komentar Begini
Sebelumnya, dia menilai bahwa hukuman bagi kelima eks petinggi FPI itu memang tidak benar.
Selain itu, Aminudin mengatakan tindakan hukum yang diberikan pun salah sedari awal.
BACA JUGA: Di Masa Darurat, TNI-Polri Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah
"Sejak awal, kami meyakini mereka memang tidak bersalah," jelasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News