New FPI Berkibar, Begini Komentar Kapitra Ampera

New FPI Berkibar, Begini Komentar Kapitra Ampera - GenPI.co
Eks Pengacara Habub RIzieq Shihab Kapitra Ampera. (Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com)

GenPI.co - Politikus PDIP Kapitra Ampera menanggapi pembentukan new FPI (Front Persaudaraan Islam) yang menggantikan Front Pembela Islam. 

Menurut dia, pembentukan organisasi masyarakat (ormas) sudah diatur dalam undang-undang. 

Oleh karena itu, dia merasa new FPI pun berhak hadir di tengah masyarakat, meski sempat dilarang pemerintah. 

BACA JUGA:  5 Eks Petinggi FPI Bebas, Slamet Maarif PA 212 Bersyukur

"Ya, mereka (FPI, red) tinggal memenuhi asas pembentukan organisasi masyarakat, kan. Jadi, dipenuhi saja itu terlebih dahulu," ucap Kapitra kepada GenPI.co, Kamis (7/10). 

Kapitra menjelaskan, karena sudah diatur dalam undang-undang, new FPI pun berhak mendapat perlindungan. 

BACA JUGA:  Aziz Yanuar Sentil yang Bikin Gaduh Perpecahan di FPI

Sebab, kata dia, hal itu merupakan salah satu tugas dari negara yang mengikuti Undang-Undang Dasar (UUD 1945). 

"Negara jelas harus melindungi hak kebebasan berkumpul. Jadi, jika sudah memenuhi syarat, new FPI ini tetap mendapat perlindungan negara," jelasnya. 

BACA JUGA:  Eks Petinggi FPI Bebas, Novel PA 212: Kasasi Jaksa Over Acting

Seperti diketahui, Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin mengumumkan terbentuknya new Front Persaudaraan Islam (FPI). 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya