2 Cara Menyelesaikan Kemelut Partai Demokrat

2 Cara Menyelesaikan Kemelut Partai Demokrat - GenPI.co
Partai Demokrat. Foto: Yudhi Mahatma/Antara

GenPI.co - Silang sengkarut yang terjadi di internal Partai Demokrat memulai babak baru.

Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang tidak puas dengan keputusan Kemenkumham yang menolak mengesahkan AD/ART Partai Demokat versi KLB.

Selain itu, gugatan dari beberapa mantan kader Partai Demokrat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta sampai saat ini juga masih dalam pemeriksaan.

BACA JUGA:  Demokrat Versi KLB Bongkar 2 Kebohongan Kubu AHY, Begini Isinya

Saat ini beberapa mantan kader Partai Demokrat mengajukan permohonan uji materil/judicial review AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres di Jakarta pada 15 Maret 2020 ke Mahkamah Agung melalui kuasa hukumnya, Profesor Yusril Ihza Mahendra.

Mereka ialah mantan Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, mantan Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, dan mantan Ketua DPC Tegal Ayu Palaretin.

BACA JUGA:  Demokrat Kubu AHY Siap Patahkan Moeldoko Cs

Menarik memang mengikuti sepak terjang kubu KLB Demokrat ini yang tak pernah kehabisan “akal dan napas” untuk memperjuangkan “haknya”, terutama dengan menggandeng Yusril sebagai kuasa hukumnya yang dikenal sebagai advokat dan ahli hukum tata negara.

Subjek dan Objek Uji Materiel oleh Mahmakah Agung

BACA JUGA:  Demokrat Tunjuk Hamdan Sebagai Lawyer, Yusril : Jeruk Makan Jeruk

Selain mengadili pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali dalam sengketa dalam lingkup pengadilan dibawanya, Mahkamah Agung juga berewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya