Mereka sebelumnya dituntut delapan bulan kurungan penjara dengan perkara melanggar protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Akan tetapi, kelima mantan petinggi FPI itu dinyatakan bebas, sementara perkara HRS masih terus bergulir.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News