
GenPI.co - Peneliti Network for Indonesia Democratic Society (Netfid) Indonesia, Muh Afit Khomsani merespons soal sebelas nama tim seleksi Anggota KPU-Bawaslu.
Penunjukkan tersebut telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keppres Nomor 120/P Tahun 2021.
Afit mengatakan, jika merujuk Pasal 22 UU Pemilu, selain mempertimbangkan kapasitas dan kapabilitas, timsel juga harus melihat komposisi timnya.
BACA JUGA: 11 Orang Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu Disorot
Adapun, komposisinya terdiri dari tiga unsur kelompok, yaitu pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Selain itu, dilihat dari jumlah persentasi keterwakilan perempuan.
"Jika melihat komposisi timsel yang sudah dibentuk dan di-SK-an oleh Presiden, secara UU hal itu sudah memenuhi syarat minimal sebagaimana UU jelaskan," kata Afit kepada GenPI.co, di Jakarta, Selasa (12/10).
BACA JUGA: Representasi Perempuan dalam Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu
Meskipun demikian, Afit mengatakan ada sejumlah catatan penting lain yang menjadi kekurangan.
Sebab, Presiden tidak secara rinci menjelaskan siapa nama-nama dan latar bekalang anggota timsel tersebut.
BACA JUGA: Jokowi Bentuk Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu, KISP Ambil Sikap
"Hal yang perlu dilihat ialah adanya anggota Kompolnas Poengky Indarti," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News